Halo Sobat Penurut, Apa Itu Apotek Menurut Permenkes?
Apotek adalah sebuah fasilitas kesehatan yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk menyediakan obat-obatan serta peralatan kesehatan lainnya. Sebagai sebuah fasilitas kesehatan, apotek bertanggung jawab untuk menyediakan obat-obatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan kualitas obat-obatan yang dijual.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 tentang Apotek, apotek adalah tempat yang melaksanakan pengelolaan dan pelayanan obat serta alat kesehatan lainnya, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam peraturan tersebut, apotek juga diatur mengenai persyaratan pendirian, pengelolaan, dan pelayanan yang harus diikuti oleh setiap apotek.
Apotek merupakan salah satu elemen yang sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Berbagai peraturan dan regulasi yang mengatur apotek dilakukan untuk menjaga keamanan dan kualitas obat-obatan yang dijual serta meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme apotek sebagai fasilitas kesehatan.
Dalam perjalanannya, apotek mengalami beberapa kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitas kesehatan. Mari kita simak ulasan berikut ini.
Kelebihan dan Kekurangan Pengertian Apotek Menurut Permenkes
Kelebihan
1.
Memudahkan Akses Obat. Apotek hadir dalam berbagai lokasi dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, terutama dengan semakin banyaknya apotek yang buka 24 jam. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan obat-obatan sesuai kebutuhan.
2.
Menjaga Keamanan Obat. Sebagai fasilitas kesehatan yang memiliki izin dari Kemenkes RI, apotek bertanggung jawab untuk menjaga keamanan obat-obatan yang dijual. Apotek hanya boleh menjual obat-obatan yang telah terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
3.
Memberikan Informasi Kesehatan. Apotek juga berperan sebagai pusat informasi kesehatan, dimana masyarakat dapat berkonsultasi mengenai kesehatan serta obat-obatan yang mereka butuhkan. Selain itu, apotek juga memberikan informasi mengenai penggunaan obat yang tepat dan aman untuk konsumen.
4.
Memiliki Tenaga Ahli. Setiap apotek diwajibkan memiliki tenaga ahli dalam bidang farmasi yang telah terdaftar di Kemenkes RI. Hal ini memastikan bahwa pelayanan obat-obatan yang diberikan oleh apotek dilakukan oleh orang yang berkompeten dan terlatih dalam bidangnya.
5.
Menjadi Mitra Kesehatan. Apotek juga menjadi mitra kesehatan bagi masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya. Apotek dapat memfasilitasi penyediaan obat-obatan serta alat kesehatan yang dibutuhkan oleh tenaga kesehatan dan masyarakat.
6.
Menyediakan Obat Generik. Apotek juga menyediakan obat generik yang lebih terjangkau dan sesuai dengan kondisi kesehatan masyarakat Indonesia. Hal ini membantu masyarakat yang membutuhkan obat-obatan terjangkau namun tetap aman dan berkualitas.
7.
Menjaga Kredibilitas dan Profesionalisme Apotek. Dengan adanya regulasi dan peraturan yang mengatur apotek, apotek diharapkan menjaga kredibilitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap apotek sebagai salah satu fasilitas kesehatan.
Kekurangan
1.
Tidak Semua Obat Tersedia. Tidak semua jenis obat tersedia di setiap apotek, terutama untuk obat-obatan yang membutuhkan resep dokter. Hal ini mempersulit akses masyarakat untuk mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan, terutama jika harus mencari apotek yang memiliki obat tersebut.
2.
Harga Obat Lebih Tinggi. Harga obat di apotek biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan di toko obat atau pasar swalayan. Hal ini dikarenakan biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh apotek untuk menjaga kualitas obat serta fasilitas kesehatannya.
3.
Kualitas Obat Tidak Selalu Baik. Meskipun apotek bertanggung jawab untuk menjaga kualitas obat, tidak selalu dapat terjamin bahwa obat-obatan yang dijual di apotek selalu berkualitas baik. Hal ini terkadang terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak terkait serta adanya praktik ilegal dalam penjualan obat.
4.
Keterbatasan Jam Operasional. Tidak semua apotek buka 24 jam, hal ini membuat beberapa masyarakat kesulitan dalam memperoleh obat pada jam-jam tertentu, terutama pada kondisi darurat.
5.
Tenaga Ahli Kurang. Beberapa apotek memiliki tenaga ahli yang kurang memadai atau keterbatasan dalam jumlah. Hal ini membuat pelayanan obat-obatan tidak optimal serta kurangnya konsistensi dalam memberikan informasi kesehatan kepada konsumen.
6.
Penyalahgunaan Obat. Meskipun apotek bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kualitas obat, pengawasan yang kurang dalam penjualan obat-obatan di apotek terkadang memicu penyalahgunaan obat, terutama obat-obatan yang tidak memerlukan resep dokter.
7.
Terjadi Persaingan yang Tidak Sehat. Saat ini, terdapat banyak apotek yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini seringkali memicu persaingan yang tidak sehat dalam menjual obat-obatan. Beberapa apotek bahkan terbuka hingga larut malam serta menawarkan diskon besar-besaran.
Tabel Informasi Pengertian Apotek Menurut Permenkes
Keterangan | Penjelasan |
---|---|
Definisi Apotek | Tempat yang melaksanakan pengelolaan dan pelayanan obat serta alat kesehatan lainnya, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan |
Izin Pendirian | Setiap apotek harus memiliki izin pendirian dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan pendirian yang telah ditetapkan |
Persyaratan Pengelolaan | Setiap apotek harus memenuhi persyaratan pengelolaan yang terdiri dari tenaga ahli dalam bidang farmasi, prosedur pengadaan obat-obatan, penyimpanan obat yang benar, serta pelaporan obat-obatan yang terjual |
Pelayanan Obat | Apotek hanya boleh menjual obat-obatan yang telah terdaftar dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) |
Peran Apotek | Apotek berperan sebagai fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan obat serta alat kesehatan yang aman dan berkualitas, memberikan informasi kesehatan, serta menjadi mitra kesehatan bagi masyarakat dan tenaga kesehatan lainnya |
Kelebihan Apotek | Memudahkan akses obat, menjaga keamanan obat, memberikan informasi kesehatan, memiliki tenaga ahli, menjadi mitra kesehatan, menyediakan obat generik, serta menjaga kredibilitas dan profesionalisme |
Kekurangan Apotek | Tidak semua obat tersedia, harga obat lebih tinggi, kualitas obat tidak selalu baik, keterbatasan jam operasional, kurangnya tenaga ahli, penyalahgunaan obat, serta terjadi persaingan yang tidak sehat |
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa saja persyaratan untuk mendirikan sebuah apotek?
Untuk mendirikan sebuah apotek, seseorang harus memenuhi persyaratan pendirian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Persyaratan tersebut terdiri dari izin pendirian, persyaratan pengelolaan, serta ketersediaan tenaga ahli dalam bidang farmasi.
2. Apa saja jenis-jenis obat yang dapat dijual di apotek?
Obat-obatan yang dijual di apotek terdiri dari obat bebas atau over the counter (OTC) dan obat resep atau prescription-only medicine (POM). Obat bebas dapat dibeli tanpa menggunakan resep dokter, sedangkan obat resep hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter.
3. Apa saja persyaratan untuk menjadi apoteker?
Seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan formal dalam bidang farmasi dan telah terdaftar sebagai apoteker pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjadi apoteker.
4. Apakah obat generik aman digunakan?
Obat generik yang telah terdaftar di BPOM aman digunakan dan memiliki efektivitas yang sama dengan obat merek. Namun, sebaiknya penggunaan obat generik dilakukan setelah berkonsultasi dengan tenaga kesehatan agar lebih tepat dan aman digunakan.
5. Apakah apotek wajib buka 24 jam?
Tidak semua apotek wajib buka 24 jam, namun beberapa apotek memilih untuk buka 24 jam untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan obat-obatan.
6. Apa yang harus dilakukan jika menemukan obat yang tidak sesuai dengan kualitasnya di apotek?
Jika menemukan obat yang tidak sesuai dengan kualitasnya di apotek, sebaiknya lapor kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau ke Dinas Kesehatan setempat.
7. Apakah apotek dapat mensubstitusi obat yang diresepkan dokter?
Apotek dapat mensubstitusi obat yang diresepkan dokter dengan obat generik yang memiliki efektivitas dan kualitas yang sama dengan obat merek. Namun, substitution hanya dapat dilakukan jika dokter tidak mencantumkan merek obat yang harus dipakai.
8. Apa yang harus dilakukan jika terjadi efek samping setelah mengonsumsi obat yang dibeli di apotek?
Jika mengalami efek samping setelah mengonsumsi obat yang dibeli di apotek, sebaiknya segera hubungi tenaga kesehatan atau dokter untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
9. Apa saja bukti pembelian yang harus disimpan setelah membeli obat di apotek?
Bukti pembelian yang harus disimpan setelah membeli obat di apotek adalah struk pembelian obat. Struk pembelian obat berisi informasi mengenai jenis obat, dosis obat, harga, serta nama dan alamat apotek yang menjual obat tersebut.
10. Apakah apotek boleh menjual obat-obatan tanpa resep dokter?
Apotek boleh menjual obat-obatan tanpa resep dokter, namun hanya untuk obat bebas atau over the counter (OTC).
11. Apakah apotek dapat menerima pemesanan obat melalui telepon atau pesan elektronik?
Apotek dapat menerima pemesanan obat melalui telepon atau pesan elektronik, namun pengambilan obat harus dilakukan langsung di apotek dan membawa dokumen yang telah ditentukan.
12. Apa saja larangan dalam penjualan obat di apotek?
Obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat-obatan yang diperoleh dari sumber yang tidak jelas, serta obat-obatan resep dokter tidak boleh dijual di apotek.
13. Apakah apotek dapat memberikan konsultasi kesehatan secara online?
Apotek dapat memberikan konsult