Salam Sobat Penurut, Ini Dia Definisi UMKM Menurut Para Ahli!
Bisnis kecil dan menengah di Indonesia semakin berkembang dan menjadi potensi utama bagi pertumbuhan ekonomi. Bisnis skala kecil ini lebih dikenal dengan istilah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Semakin banyaknya pengusaha UMKM, menjadikan perlunya definisi yang jelas dan akurat mengenai UMKM. Berikut ini adalah definisi UMKM menurut para ahli.
Apa Itu UMKM?
UMKM adalah bisnis yang memiliki kriteria usaha dengan modal kecil, jumlah karyawan sedikit, dan cakupan usaha yang terbatas. UMKM juga dapat diartikan sebagai jenis bisnis yang memiliki aset dengan batas tertentu dan omzet yang terbatas. Dalam UMKM, pengusaha memiliki tanggung jawab besar dalam mengembangkan bisnisnya.
1. Definisi UMKM Menurut Undang-Undang
Berdasarkan undang-undang No. 20 tahun 2008, UMKM didefinisikan sebagai usaha produktif yang memiliki aset hingga Rp 10 miliar dengan omzet tidak lebih dari Rp 2,5 miliar dan atau memiliki jumlah maksimal 50 karyawan.
2. Definisi UMKM Menurut Badan Pusat Statistik
Menurut Badan Pusat Statistik, UMKM adalah usaha kecil yang memiliki aset kurang dari Rp 50 juta, usaha menengah dengan aset Rp 50-500 juta, dan usaha besar dengan aset di atas Rp 500 juta.
3. Definisi UMKM Menurut Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Koperasi dan UKM mendefinisikan UMKM sebagai usaha produktif yang dikelola secara mandiri oleh orang atau lebih dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
4. Definisi UMKM Menurut Universitas Diponegoro
Menurut Universitas Diponegoro, UMKM adalah bisnis yang mempunyai kriteria jumlah karyawan kurang dari 200 orang, aset kurang dari 10 miliar rupiah, dan omzet kurang dari 50 miliar rupiah
5. Definisi UMKM Menurut Biaya & Swastha
Biaya & Swastha mendefinisikan UMKM sebagai usaha produktif yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 1 miliar, menghasilkan pendapatan tidak lebih dari Rp 50 juta per bulan, dan memiliki jumlah karyawan di bawah 10 orang.
6. Definisi UMKM Menurut Winarno dan Lukman
Winarno dan Lukman mendefinisikan UMKM sebagai usaha produktif yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 100 orang, aset kurang dari 50 miliar rupiah, dan omzet kurang dari 250 miliar rupiah
7. Definisi UMKM Menurut Bungin
Bungin mendefinisikan UMKM sebagai bisnis produktif yang memiliki jumlah karyawan di bawah 200 orang, aset kurang dari 10 miliar rupiah, dan omzet tidak melebihi 500 miliar rupiah.
Kelebihan dan Kekurangan Definisi UMKM Menurut Para Ahli
Setiap definisi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan dari definisi UMKM menurut para ahli.
1. Kelebihan
Definisi UMKM menurut undang-undang menjadi panduan bagi pengusaha untuk memperoleh bantuan pemerintah dan lembaga keuangan. Definisi UMKM menurut BPS dapat digunakan sebagai acuan dalam mengukur tingkat pertumbuhan industri UMKM. Definisi UMKM menurut kementerian koperasi dan UKM membantu memperjelas visi dan misi pemerintah dalam mengembangkan UMKM.
2. Kekurangan
Definisi UMKM menurut undang-undang tidak mempertimbangkan kualitas produk maupun potensi omzet yang lebih besar. Definisi UMKM menurut BPS terlalu luas dan tidak memisahkan antara ukuran bisnis dan jenis bisnis. Definisi UMKM menurut kementerian koperasi dan UKM tidak mempertimbangkan jenis usaha yang hanya bergerak di sektor informal.
Tabel Definisi UMKM Menurut Para Ahli
No | Ahli | Definisi |
---|---|---|
1 | Undang-Undang No. 20 tahun 2008 | Usaha produktif yang memiliki aset hingga Rp 10 miliar dengan omzet tidak lebih dari Rp 2,5 miliar dan atau memiliki jumlah maksimal 50 karyawan. |
2 | Badan Pusat Statistik | Usaha kecil dengan aset kurang dari Rp 50 juta, usaha menengah dengan aset Rp 50-500 juta, dan usaha besar dengan aset di atas Rp 500 juta. |
3 | Kementerian Koperasi dan UKM | Usaha produktif yang dikelola secara mandiri oleh orang atau lebih dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. |
4 | Universitas Diponegoro | Bisnis yang mempunyai kriteria jumlah karyawan kurang dari 200 orang, aset kurang dari 10 miliar rupiah, dan omzet kurang dari 50 miliar rupiah. |
5 | Biaya & Swastha | Usaha produktif yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 1 miliar, menghasilkan pendapatan tidak lebih dari Rp 50 juta per bulan, dan memiliki jumlah karyawan di bawah 10 orang. |
6 | Winarno dan Lukman | Usaha produktif yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 100 orang, aset kurang dari 50 miliar rupiah, dan omzet kurang dari 250 miliar rupiah |
7 | Bungin | Bisnis produktif yang memiliki jumlah karyawan di bawah 200 orang, aset kurang dari 10 miliar rupiah, dan omzet tidak melebihi 500 miliar rupiah. |
FAQ Definisi UMKM Menurut Para Ahli
UMKM menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2008 adalah usaha produktif yang memiliki aset hingga Rp 10 miliar dengan omzet tidak lebih dari Rp 2,5 miliar dan atau memiliki jumlah maksimal 50 karyawan.
UMKM menurut Badan Pusat Statistik adalah usaha kecil dengan aset kurang dari Rp 50 juta, usaha menengah dengan aset Rp 50-500 juta, dan usaha besar dengan aset di atas Rp 500 juta.
UMKM menurut Kementerian Koperasi dan UKM adalah usaha produktif yang dikelola secara mandiri oleh orang atau lebih dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
UMKM menurut Universitas Diponegoro adalah bisnis yang mempunyai kriteria jumlah karyawan kurang dari 200 orang, aset kurang dari 10 miliar rupiah, dan omzet kurang dari 50 miliar rupiah.
UMKM menurut Biaya & Swastha adalah usaha produktif yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 1 miliar, menghasilkan pendapatan tidak lebih dari Rp 50 juta per bulan, dan memiliki jumlah karyawan di bawah 10 orang.
UMKM menurut Winarno dan Lukman adalah usaha produktif yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 100 orang, aset kurang dari 50 miliar rupiah, dan omzet kurang dari 250 miliar rupiah.
UMKM menurut Bungin adalah bisnis produktif yang memiliki jumlah karyawan di bawah 200 orang, aset kurang dari 10 miliar rupiah, dan omzet tidak melebihi 500 miliar rupiah.
Kelebihan definisi UMKM menurut para ahli antara lain menjadi panduan bagi pengusaha untuk memperoleh bantuan pemerintah dan lembaga keuangan, dapat digunakan sebagai acuan dalam mengukur tingkat pertumbuhan industri UMKM, membantu memperjelas visi dan misi pemerintah dalam mengembangkan UMKM.
Kekurangan definisi UMKM menurut para ahli antara lain tidak mempertimbangkan kualitas produk maupun potensi omzet yang lebih besar, terlalu luas dan tidak memisahkan antara ukuran bisnis dan jenis bisnis, dan tidak mempertimbangkan jenis usaha yang hanya bergerak di sektor informal.
10. Apa saja syarat bisnis agar dikategorikan sebagai UMKM?
Syarat bisnis agar dikategorikan sebagai UMKM adalah usaha yang memiliki kriteria usaha dengan modal kecil, jumlah karyawan sedikit, dan cakupan usaha yang terbatas. Pengusaha pada UMKM memiliki tanggung jawab besar dalam mengembangkan bisnisnya.
11. Apakah UMKM hanya terdapat di Indonesia?
UMKM adalah bentuk bisnis yang ditemukan di seluruh dunia dan memiliki karakteristik yang hampir sama di berbagai negara.
12. Bagaimana UMKM dapat berkembang pesat di Indonesia?
Untuk mengembangkan UMKM di Indonesia diperlukan dukungan pemerintah dalam hal pendanaan, bimbingan, dan pengembangan. Selain itu, peran masyarakat sebagai konsumen juga sangat penting dalam memajukan UMKM di Indonesia.
13. Apa saja produk atau usaha yang masuk kategori UMKM?
Produk atau usaha yang masuk kategori UMKM antara lain usaha makanan dan minuman, fashion, kerajinan tangan, produk pertanian, produk perikanan, dan sebagainya.
Kesimpulan
Dalam perkembangannya, UMKM menjadi salah satu potensi utama bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Definisi UMKM menurut para ahli menjadi referensi bagi pengusaha, pemerintah, dan lembaga keuangan untuk mengembangkan UMKM. Meskipun setiap definisi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun tetap menjadi acuan dalam mengukur perkembangan UMKM di Indonesia. Oleh karena itu, dukungan pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk memajukan UMKM di Indonesia dengan baik.
Ayo Bergabung dan Dukung UMKM Indonesia!
Untuk mendukung lebih lanjut perkembangan dan pertumbuhan UMKM di Indonesia, mari bergabung menjadi pengusaha atau konsumen di UMKM. Dukung produk-produk lokal dan kembangkan potensi bisnis Anda sendiri!
Disclaimer
Artikel ini hanya bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai saran investasi atau saran bisnis. Pembaca diharapkan melakukan penilaian dan pengecekan terhadap informasi yang disajikan sebelum mengambil keputusan.